Labels

SDN 004 Mundam Fans Club

Tampilkan postingan dengan label TATA TERTIB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TATA TERTIB. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 April 2012

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN

Pengunjung harus mentaati peraturan sbb:
1. Mengisi daftar buku kunjungan perpustakaan.
2. Menyimpan tas & jaket di tempat yang telah disediakan.
3. Meminta izin kepada petugas perpustakaan untuk membaca/meminjam.
4. Membaca buku di tempat yang telah disediakan.
5. Apabila selesai membaca, segera kembalikan buku ke tempat semula.
6. Peminjaman buku harap dilaporkan kepada petugas untuk dicatat.
7. Peminjaman dikembalikan pada waktu yang telah ditetapkan.
8. Menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan di lingkungan pustaka.
9. Apabila akan keluar dari ruangan pepustakaan segera berpamitan kepada petugas dan mengucapkan terima kasih.

TATA TERTIB SISWA

A. Kehadiran
1. Setiap murid wajib hadir di sekolah setiap hari belajar.
2. Setiap murid harus hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum jam pertama.
3. Setiap murid yang tidak hadir harus dapat menunjukkan keterangan.
B. Sikap / Perilaku
1. Setiap murid harus hormat kepada orang tua dan guru kapan dan di mana saja.
2. Setiap murid harus menghormati sesama teman tanpa membedakan antara satu dengan yang lain.
3. Sebelum dan sesudah kegiatan belajar murid harus memberikan salam kepada guru dan berdo’a menurut keyakinan masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.
4. Setiap murid secara teratur berbaris, baik waktu memasuki dan keluar kelas tanpa berdesakan.
5. Setiap murid wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekolah.
6. Setiap murid wajib menjaga nama baik sekolah.

TATA TERTIB GURU, PEGAWAI DAN KARYAWAN

A. Kehadiran
1. Setiap guru, pegawai, dan karyawan wajib hadir di sekolah setiap hari kerja/mengajar efektif.
2. Setiap guru, pegawai, dan karyawan telah berada di sekolah paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum lonceng pertama masuk dibunyikan.
3. Bagi guru, pegawai, dan karyawan yang mempunyai keperluan pribadi atau keluarga yang memenuhi persyaratan (bukti fisik) sehingga harus meninggalkan tugas, kewenangan Kepala Sekolah hanya memberikan izin selama 3 (tiga) hari. Apabila lebih daripada itu, maka harus mendapat izin dari Dinas Pendidikan Kota, yang mana permohonan izin tersebut secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Sekolah