SDN 004 Mundam Fans Club

Minggu, 08 April 2012

Geografis Kota Dumai



Kota Dumai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999, tanggal 20 April 1999, yang meliputi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Dumai Barat, Kecamatan Dumai Timur dan Kecamatan Bukit Kapur. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Sungai Sembilan, Kecamatan Medang Kampai, serta Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Sungai Sembilan dan Medang Kampai, sehingga Kota Dumai memiliki lima kecamatan yakni; 1) Kecamatan Dumai Timur, 2) Kecamatan Dumai Barat, 3) Kecamatan Bukit Kapur, 4) Kecamatan Sungai Sembilan, dan 5) Kecamatan Medang Kampai.

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN

Pengunjung harus mentaati peraturan sbb:
1. Mengisi daftar buku kunjungan perpustakaan.
2. Menyimpan tas & jaket di tempat yang telah disediakan.
3. Meminta izin kepada petugas perpustakaan untuk membaca/meminjam.
4. Membaca buku di tempat yang telah disediakan.
5. Apabila selesai membaca, segera kembalikan buku ke tempat semula.
6. Peminjaman buku harap dilaporkan kepada petugas untuk dicatat.
7. Peminjaman dikembalikan pada waktu yang telah ditetapkan.
8. Menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan di lingkungan pustaka.
9. Apabila akan keluar dari ruangan pepustakaan segera berpamitan kepada petugas dan mengucapkan terima kasih.