
Kota Dumai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999, tanggal 20 April 1999, yang meliputi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Dumai Barat, Kecamatan Dumai Timur dan Kecamatan Bukit Kapur. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Sungai Sembilan, Kecamatan Medang Kampai, serta Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Sungai Sembilan dan Medang Kampai, sehingga Kota Dumai memiliki lima kecamatan yakni; 1) Kecamatan Dumai Timur, 2) Kecamatan Dumai Barat, 3) Kecamatan Bukit Kapur, 4) Kecamatan Sungai Sembilan, dan 5) Kecamatan Medang Kampai.