SDN 004 Mundam Fans Club

Minggu, 08 April 2012

TATA TERTIB GURU, PEGAWAI DAN KARYAWAN

A. Kehadiran
1. Setiap guru, pegawai, dan karyawan wajib hadir di sekolah setiap hari kerja/mengajar efektif.
2. Setiap guru, pegawai, dan karyawan telah berada di sekolah paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum lonceng pertama masuk dibunyikan.
3. Bagi guru, pegawai, dan karyawan yang mempunyai keperluan pribadi atau keluarga yang memenuhi persyaratan (bukti fisik) sehingga harus meninggalkan tugas, kewenangan Kepala Sekolah hanya memberikan izin selama 3 (tiga) hari. Apabila lebih daripada itu, maka harus mendapat izin dari Dinas Pendidikan Kota, yang mana permohonan izin tersebut secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Sekolah
B. Guru piket dan guru kelas
1. Guru piket yang sudah terjadwal wajib menyampaikan pengarahan/nasehat kepada siswa sebelum masuk kelas
2. Setiap guru kelas harus wajib mengabsen kehadiran siswa di kelas masing-masing
3. Setiap guru piket, hendaknya dapat mengontrol siswa keluar bermain, baik yang berada di lingkungan sekolah dan memperketat siswa untuk keluar dari lingkungan sekolah
4. Setiap guru piket supaya menerima dan melayani kedatangan wali murid dan mengkoordinasikan dengan bagian yang sesuai dengan keperluan
C. Umum
1. Seluruh guru, pegawai, dan karyawan supaya mentaati jam kerja baik jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang
2. Seluruh guru, pegawai, dan karyawan belum boleh meniggalkan sekolah sebelum seluruh siswa pulang
3. Seluruh guru, pegawai, dan karyawan setelah kepulangan siswa harus berada di ruangan majelis guru untuk membicarakan permasalahan yang dihadapi hari itu

0 komentar:

Posting Komentar