SDN 004 Mundam Fans Club

Minggu, 08 April 2012

TATA TERTIB SISWA

A. Kehadiran
1. Setiap murid wajib hadir di sekolah setiap hari belajar.
2. Setiap murid harus hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum jam pertama.
3. Setiap murid yang tidak hadir harus dapat menunjukkan keterangan.
B. Sikap / Perilaku
1. Setiap murid harus hormat kepada orang tua dan guru kapan dan di mana saja.
2. Setiap murid harus menghormati sesama teman tanpa membedakan antara satu dengan yang lain.
3. Sebelum dan sesudah kegiatan belajar murid harus memberikan salam kepada guru dan berdo’a menurut keyakinan masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.
4. Setiap murid secara teratur berbaris, baik waktu memasuki dan keluar kelas tanpa berdesakan.
5. Setiap murid wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekolah.
6. Setiap murid wajib menjaga nama baik sekolah.
C. Larangan
1. Setiap murid tidak dibenarkan mengikuti kegiatan belajar mengajar apabila selama 3 hari berturut-turut alpa, kecuali seizin guru kelas atau Kepala Sekolah.
2. Setiap murid dilarang membawa/memakai perhiasan emas, berlian atau barang-barang mewah lainnya yang dapat membuat orang lain berbuat jahat.
3. Setiap murid dilarang membawa/menggunakan barang-barang minuman beralkohol, rokok, ganja, buku porno, kaset CD, atau barang-barang yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
4. Selama istirahat, murid di larang berada di dalam kelas dan dilarang keluar pagar sekolah, kecuali seizin guru kelas/guru piket.
5. Bagi murid yang terlambat, dilarang memasuki ruang kelas tanpa seizin guru piket.
6. Setiap murid dilarang meninggalkan ruang kelas /sekolah selama KBM berlangsung sebelum jadwal pulang tanpa seizin guru.
7. Setiap murid dilarang membawa benda-benda tajam kecuali seizin guru
8. Setiap murid dilarang mengerjakan PR di sekolah.
9. Setiap murid laki-laki dilarang memanjangkan rambut dan semua murid dilarang mengecat warna rambutnya menjadi selain warna hitam.
10. Setiap murid dilarang berkelahi di dalam maupun diluar lingkungan sekolah.
11. Setiap murid tidak dibenarkan melibatkan orang luar dalam menyelesaikan masalah pribadi sekolah.
12. Murid dilarang menerima tamu saat KBM kecuali seizin guru.
13. Siswa yang tidak berpakaian seragam sesuai jadwal harus melapor ke guru kelas sebelum KBM dimulai.
D. Sanksi
1. Pelanggaran pertama terhadap peraturan di atas akan diberi peringatan dengan menanda tangani surat perjanjian yang dibuat guru.
2. Pelanggaran pertama akan diberi peringatan pertama, dengan perjanjian yang ditanda tangani oleh orang tua.
3. Pelanggaran ketiga akan diberi peringatan kedua, dengan memanggil orang tua untuk diberi penjelasan.
4. Apabila langkah-langkah di atas gagal, maka sekolah akan mengembalikan murid tersebut kepada orang tua.

0 komentar:

Posting Komentar